Pemutusan kontrak tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri selaku pendamping hukum mengadakan rapat evaluasi dengan menghadirkan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat yang terdiri dari Tjipto Prasetyo Nugroho, Eko Rinaldo Octavianus dan Agung Ismail
Pemutusan kontrak tersebut terkesan abakaikan pihak pelaksana PT. SAHABAT KARYA SEJATI yang dimana informasi yang di himpun dari ketua LSM Lira Selayar memyebutkan, sangat di sayangkan pihak pelaksana (kontraktor) mengabaikan keputusan PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Selayar. Pemutusan itu sudah hampir sebulan tapi pihak kontraktor masih melanjutkan pekerjaanya.
"Saya selaku ketua LSM Lira Kepulauan Selayar, menyesalkan kejadian ini, kenapa setelah putus kontrak, baru kontraktor memaksimalkan pekerjaannya,"ucap Ahmad Zulkarnain kepada Awak media. Selasa (6/12/2022).
Ia pun menyebutkan, semestinya ini pihak kontraktor di kasi teguran keras karna sudah di lakukan rapat bersama pihak terkait untuk pemutusan kontraknya knapa baru di genjot pekerjaan knapa bukaan saat awal penanganan kontrak di maksimakan pekerjaan.
"semestinya ini kontraktor sudah mendapatkan teguran keras dari pihak terkait untuk di berhentikan pekerjaanya dan kalau bisa pihak kejaksaan dan kepolisian turun tanggan,"tegas ketua LSM Lira Kepulauan Selayar
Lebih jauh dirinya pun menjelaskan, bahwa dari awal ini proyek sudah ada kekeliruan baik dari segi perencanaan dan pelaksanaan karna pihak ULP telah memenangkan perusahaan yang hanya di ikuti satu perusahaan. Semetinya di ikuti tiga atau dua perusahaan supaya ada pembanding
"proyek ini dari awal keliru dimana Proyek itu dilelang ULP Selayar hanya satu yang ikut itu semestinya harus di tender ulang karna tidak ada pembanding ketika ada permasalahan,"bebernya
Sementara itu, Usman Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSU Pratama Bonerate di komfirmasi awak media terkait tindak lanjut pengerjaan kontraktor, iya menyebutkan itu urusan mereka, yang terhitung di itu cuma 7 persen bobot pekerjaanya.
"intinya sudah di putuskan pada tgl 8 November lalu, yang terhitung itu hanya 7 persen untuk bobot pegerjaanya dan dokumen pemberhentianya sudah ada,"ungkapnya
Sementara pihak pelaksana PT. SAHABAT KARYA SEJATI di komfirmasi awak media enggan menjawab soal kelanjutan pekerjaanya.***