Pada kegiatan yang mengundang Bupati/Walikota dan Kadis Dukcapil se Sulawesi Selatan, Kabupaten Bulukumba menerima 3 penghargaan sekaligus dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Penghargaan yang diterima itu terdiri dari 3 kategori yaitu Kategori Dukungan Pemerintah kepada Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Kategori Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Kadis Dukcapil Dedi Rahmadi dan Kategori Lifetime Achievement kepada mantan Kadis Dukcapil Bulukumba Andi Mulyati Nur.
Kategori Lifetime Achievement ini hanya diterima oleh Andi Mulyati Nur bersama mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Ilham. Keduanya mendapat penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya selama menjabat Kadis Dukcapil dengan berbagai inovasinya.
Dedi Rahmadi yang mewakili Bupati Bulukumba menerima penghargaan tersebut menyampaikan bahwa sebagaimana komitmen dari Bupati Bulukumba dalam meningkatkan layanan publik, termasuk layanan Dukcapil, pihaknya terus mendorong agar layanan kependudukan dan pencatatan sipil semakin mudah dan cepat.
"Beberapa bulan ini, layanan adminduk sudah dilakukan di kecamatan, sehingga warga tidak lagi menumpuk dan antri di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba," ungkapnya.
Sementara itu, terkait Digital ID, Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa terobosan itu merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.
Dukcapil Kemendagri telah melakukan uji coba, Digital ID (Identitas Digital) di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap di tahun 2022.
“Semoga dengan Digital ID ini, kita dapat menggaet trust (kepercayaan) publik dengan memberikan mereka kemudahan ketika ada keluhan terkait KK-nya, KTP, ataupun dokumen yang lainnya,” Kata Andi Sudirman.
Menurut Gubernur Sulsel, kepercayaan publik wajib didapatkan pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus membangun kepercayaan publik dengan melayani masyarakat dengan baik.
“Ada keluhan dari publik, bantu selesaikan. Karena satu orang saja yang masalahnya diperbaiki, misalnya soal KTP dalam sehari itu bisa dijadikan kebiasaan setiap hari. Bayangkan kalau dalam setahun bisa membantu 360 orang,” jelas Andi Sudirman.
Dengan identitas kependudukan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Adapun syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri Nomor 72 tahun 2022 sebagai berikut:
1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.(*)