rilis data tersebut menerangkan rincian waktu dan tanggal keberangkatan serta harga tiket, tujuan serta kedatangan dari Bira-Jampea-Labuan Bajo dan Bira-Jampea-Marapokot.
Adapun jadwal operasional lintasan Bira-Jampea-Marapokot di minggu ke-III (Ketiga) Januari 2023, sebagai berikut:
1. Berangkat dari pelabuhan Bira ke pelabuhan Benteng-Jampea pada Senin pukul 21:00 WITA tanggal 16 januari 2023 dan tiba Jumat pukul 09:00 WITA tanggal 17 Januari 2023.
2. Selanjutnya berangkat dari pelabuhan Benteng-Jampea ke pelabuhan Labuang Bajo pada Selasa pukul 16:00 WITA tanggal 17 Januari 2023 dan tiba Rabu pukul 03:00 WITA tanggal 18 januari 2023.
3. Berangkat dari pelabuhan Labuang Bajo ke pelabuhan Benteng-Jampea Rabu pukul 11:00 WITA tanggal 19 januari 2023 dan tiba Kamis pukul 00:00 WITA tanggal 19 Januari 2023.
4. Berangkat dari pelabuhan Benteng-Jampea ke pelabuhan Bira Kamis pukul 02:00 WITA tanggal 019 Januari 2023 dan tiba Kamis pukul 16:00 WITA tanggal 19 januari 2023.
Jadwal operasional lintasan Bira-Jampea-Marapokot di minggu ke-III (ketiga) Januari 2023.
1. Berangkat dari pelabuhan Bira ke pelabuhan Benteng-Jampea pada Kamis pukul 21:00 WITA tanggal 19 januari 2023 dan tiba Jumat pukul 09:00 WITA tanggal 20 Januari 2023.
2. Selanjutnya berangkat dari pelabuhan Benteng-Jampea ke pelabuhan Marapokot pada Jumat pukul 16:00 WITA tanggal 20 Januari 2023 dan tiba Sabtu pukul 03:00 WITA tanggal 21 januari 2023.
3. Berangkat dari pelabuhan Marapokot ke pelabuhan Benteng-Jampea Sabtu pukul 10:00 WITA tanggal 21 januari 2023 dan tiba Minggu pukul 00:00 WITA tanggal 22 Januari 2023.
4. Berangkat dari pelabuhan Benteng-Jampea ke pelabuhan Bira Minggu pukul 02:00 WITA tanggal 22 Januari 2023 dan tiba Minggu pukul 16:00 WITA tanggal 22 januari 2023.
Jadwal operasional lintasan Bira-Jampea-Labuan Bajo di minggu ke-IV (keempat) Januari 2023.
1. Berangkat dari pelabuhan Bira ke pelabuhan Benteng-Jampea pada Senin pukul 21:00 WITA tanggal 23 januari 2023 dan tiba Jumat pukul 09:00 WITA tanggal 24 Januari 2023.
2. Selanjutnya berangkat dari pelabuhan Benteng-Jampea ke pelabuhan Labuang Bajo pada Selasa pukul 16:00 WITA tanggal 24 Januari 2023 dan tiba Rabu pukul 03:00 WITA tanggal 25 januari 2023.
3. Berangkat dari pelabuhan Labuang Bajo ke pelabuhan Benteng-Jampea Rabu pukul 11:00 WITA tanggal 25 januari 2023 dan tiba Kamis pukul 00:00 WITA tanggal 26 Januari 2023.
4. Berangkat dari pelabuhan Benteng-Jampea ke pelabuhan Bira Kamis pukul 02:00 WITA tanggal 26 Januari 2023 dan tiba Kamis pukul 16:00 WITA tanggal 26 januari 2023.
Jadwal operasional lintasan Bira-Jampea-Labuan Bajo di minggu ke-IV (keempat) Januari 2023.
1. Berangkat dari pelabuhan Bira ke pelabuhan Benteng-Jampea pada kamis pukul 21:00 WITA tanggal 26 januari 2023 dan tiba Jumat pukul 09:00 WITA tanggal 27 Januari 2023.
2. Selanjutnya berangkat dari pelabuhan Benteng-Jampea ke pelabuhan Labuang Bajo pada Selasa pukul 16:00 WITA tanggal 27 Januari 2023 dan tiba Rabu pukul 03:00 WITA tanggal 28 januari 2023.
3. Berangkat dari pelabuhan Labuang Bajo ke pelabuhan Benteng-Jampea Rabu pukul 11:00 WITA tanggal 28 januari 2023 dan tiba Kamis pukul 00:00 WITA tanggal 28 Januari 2023.
4. Berangkat dari pelabuhan Benteng-Jampea ke pelabuhan Bira Minggu pukul 02:00 WITA tanggal 29 Januari 2023 dan tiba Kamis pukul 16:00 WITA tanggal 29 januari 2023.
Adapun Rincian Harga Tiket Rute Penyeberangan Bira-Jampea Berdasarkan SK Gubernur 2022. Nomor 2366/XI/Tahun 2022
A. Penumpang
Dewasa Rp 68,600
Bayi Rp 7,700
B. Kendaraan
1. Golongan I (sepeda) Rp 112,100
2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) Rp 147,000
3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) Rp 713,900
4. Golongan IV
-Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus, dengan ukuran sampai 5 meter) Rp 1,184,200
-Kendaraan barang (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) Rp 1,156,600
5. Golongan V
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 2,381,800
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 1,592,500
6. Golongan VI
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter) Rp 3,838,200
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tapa gandengan) Rp 2,697,400
7. Golongan VII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter) Rp 3,882,100
8. Golongan VIII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter) Rp 5,608,100
9. Golongan IX (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) Rp 7,213,300
Adapun Rincian Harga Tiket Rute Penyeberangan Pelabuhan Jampea-Labuhan Bajo Berdasarkan KD. 199 /OP.404/ASDP- 2022
A. Penumpang
Dewasa Rp 48,800
Bayi Rp 5,500
B. Kendaraan
1. Golongan I (sepeda) Rp 56,391
2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) Rp 107,900
3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) Rp 185,391
4. Golongan IV
-Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus, dengan ukuran sampai 5 meter) Rp 854,100
-Kendaraan barang (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) Rp 827,700
5. Golongan V
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 1,741,700
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 1,136,700
6. Golongan VI
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter) Rp 2,794,400
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tapa gandengan) Rp 1,910,000
7. Golongan VII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter) Rp 2,664,600
8. Golongan VIII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter) Rp 3,980,800
9. Golongan IX (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) Rp 5,959,400
Adapun Rincian Harga Tiket Rute Penyeberangan Pelabuhan Jampea - Marapokot Berdasarkan KD. 199 /OP.404/ASDP- 2022
A. Penumpang
Dewasa Rp 72,200
Bayi Rp 6,300
B. Kendaraan
1. Golongan I (sepeda) Rp 111,000
2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) Rp 149,900
3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) Rp 337,600
4. Golongan IV
-Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus, dengan ukuran sampai 5 meter) Rp 1,182,700
-Kendaraan barang (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) Rp 1,143,700
5. Golongan V
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 2,767,500
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 1,815,000
6. Golongan VI
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter) Rp 3,874,900
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tapa gandengan) Rp 2,778,400
7. Golongan VII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter) Rp 3,877,400
8. Golongan VIII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter) Rp 5,793,100
9. Golongan IX (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) Rp 8,672,600
Catatan : Diberitahukan kepada pengguna jasa untuk kendaraan truk muatan maksimal 30 ton," masih dari keterangan ASDP.
ASDP juga merilis jika jadwal tersebut di atas sewaktu-waktu berubah melihat kondisi Cuaca.***