Penyeberangan dari Pelabuhan Bira menuju Pelabuhan Pamatata pada trip I akan dimulai pada pukul 08:00 Wita dan trip II pada pukul 13:00 Wita.
Lalu untuk penyeberangan dari Pelabuhan Pamatata menuju ke Pelabuhan Bira untuk trip I pada pukul 08:00 Wita dan trip II pada pukul 13:00 Wita.
Adapun Rincian Harga Tiket Rute Penyeberangan Bira-Pamatata Berdasarkan SK Gubernur 2022. Nomor 2366/XI/Tahun 2022
A. Penumpang
Dewasa Rp 33.900
Bayi Rp 3.700
B. Kendaraan
1. Golongan I (sepeda) Rp 48,300
2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) Rp 82,600
3. Golongan III (sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) Rp 105,500
4. Golongan IV
-Kendaraan penumpang (jeep, sedan, minibus, dengan ukuran sampai 5 meter) Rp 595,900
-Kendaraan barang (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) Rp 444,600
5. Golongan V
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 1,075,900
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter) Rp 643,100
6. Golongan VI
-Kendaraan penumpang (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter) Rp 1,710,700
-Kendaraan barang (mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tapa gandengan) Rp 905,000
7. Golongan VII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter) Rp 1,351,700
8. Golongan VIII (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter) Rp 1,627,000
9. Golongan IX (mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) Rp 3,415,100
Melalui keterangan resmi Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bira Kabupaten Bulukumba menyebutkan adanya pemberangkatan kapal Fery edisi 17 Januari 2023.
"Bagi pengguna jasa yang akan menyebrang via Fery diharapkan 60 menit sebelum jadwal berangkat standbye di pelabuhan dan diwajibkan memakai masker," kata ASDP dalam keterangan resminya.
ASDP juga merilis dua jenis kapal yang akan melakukan penyeberangan yaitu, KMP Balibo dan KMP Kormomolin.***