Isranda Lattol, Kabid PTKP Hmi Cabang Bulukumba |
Informasi dihimpun kenaikan biaya test psikologi sebagai syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tarif sebelumnya Rp.50.000 kini menjadi Rp.100.000.sekali pengurusan.
Terkait hal itu, Isranda Lattol Kabid PTKP Hmi Cabang Bulukumba itu mneyebutkan bahwa, Tes psikologi SIM menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon pembuatan lisensi mengemudi baru, perpanjang, atau peningkatan. Kepolisian Republik Indonesia akan mewajibkan tes psikologi bagi pemohon pembuatan surat izin mengemudi atau SIM.
"Sedangkan untuk persyaratan tes psikologi guna mendapatkan SIM sesuai dengan pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,"ucap Kabid PTKP Hmi Cabang Bulukumba
Lanjutnya, Sesuai Hasil Rapat Anev Mou Psikologi SIM tanggal 29 Desember 2022 bersama para pejabat Direktorat Polda Sulsel dan Lembaga Psikologi SIM, akan ada kenaikan harga administrasi dari Rp.50.0000 menjadi Rp.100.000 paling lambat mulai berlaku 2 Januari 2023. Tampa di ketahui alasan pasti mengapa ada kenaikan harga administrasi fisikologi SIM itu.
"Maka dari itu, saya meminta kejelasan dari pertimbangan kenapa biaya test psikologi bisa naik di Bulukumba dan juga tampa adanya sektoran di Pemda sebagai pendapatan daerah,"ungkap Isranda Lattol.***(SAKRIL)