Pelimpahan tersangka berinisial WI (32) asal Desa Masungke, Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar, berserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Nurul Anisa, SH selaku Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat P.16A nomor: Print-039/P.4.28/Eku.2/01/2023 tanggal 24 Januari 2023.,
Sebelumnya, tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di perairan pantai Dusun Bonesiallak Desa Masungke Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar yang dilakukan oleh tersangka WI dengan cara menggunakan perahu sampan keluar menuju perairan laut pinggir tebing karang pantai Bonesiallak kemudian menyelam turun memantau keberadaan gerombolan ikan dan setelah menemukan kerumunan ikan kemudian tersangka naik kepermukaan kembali ke perahu sampannya kemudian membakar sumbu bom ikan yang telah dirangkainya dan melemparkannya sejauh kurang lebih 3 (tiga) meter, akan tetapi perbuatannya diketahui oleh anggota Polri bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Masungke yang mendengar suara ledakan selanjutnya menuju lokasi ledakan menggunakan perahu sampan kemudian mengamankan tersangka dan barang buktinya.
Dari pelaku sambungnya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah perahu sampan warna kuning panjang 280 cm dan lebar 50 cm, 2 (dua) buah botol yang berisikan serbuk putih pupuk Ammonium Nitrat, 2 (dua) batang sumbu detonator/hulu ledak, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) buah kacamata selam, 1 (satu) buah alat bantu pernafasan selam, 10 (sepuluh) ekor ikan jenis baronang dan katamba. perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.(*)