Kegiatan penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya Kegiatan Judi Sabung ayam di wilayah hukum Polsek Bontotiro.
Kapolsek Bontotiro IPTU Alimuddin SH, memimpin langsung Kegiatan pembongkaran dan pemusnahan arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Sakui-kui Desa Caramming Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Dalam penggerebekan tersebut Kapolsek Bontotiro dan anggotanya tidak berhasil mengamankan pelaku Judi, karena pelaku membubarkan diri saat melihat petugas menuju lokasi.
Dalam penggrebekan itu, hanya menemukan Barang bukti Satu ekor Ayam aduan dan tas ayam yang ditinggalkan oleh pemiliknya, serta arena yang digunakan dalam melakukan judi sabung ayam.
Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan hal tersebut bahwa sore tadi Kapolsek Bontotiro beserta personel Polsek Bontotiro melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
“Ya tadi sore Pak Kapolsek Bontotiro IPTU Alimuddin SH, memimpin anggotanya lakukan penggerebekan judi sabung ayam,"Ucap IPTU H.Marala
IPTU H.Marala, menyampaikan bahwa dalam kegiatan penggerebekan tersebut tidak ditemukan adanya pelaku yang melakukan judi sabung ayam karena pelaku membubarkan atau melarikan diri sebelum anggota tiba di lokasi.
“Jadi saat Pak Kapolsek beserta personel menuju dilokasi judi sabung ayam, para pelaku membubarkan diri sebelum anggota tiba dilokasi, barang bukti satu ekor ayam dan tas ayam berhasil diamankan serta membongkar dan memusnahkan arena itu dengan cara dibakar” Pungkas IPTU H.Marala.***