Hadir mendampingi wakil bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Mesdiyono ,M.,Ec.,Dev, Asisten Administrasi, Ince Rahim, S.Pd. SH, MH.dan Kepala Bapelitbangda, Drs. H. Baso Lewa.
Tampil menjadi pemateri dalam kegiatan Orientasi penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Selayar tahun 2024, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Joko Siswanto.
Wabup Saiful Arif, dalam sambutannya sebelum membuka orientasi yang diikuti semua pimpinan OPD tersebut mengutarakan, persiapan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) mulai didesign, disusun dan dirumuskan di awal tahun 2022.
Dikatakannya, proses persiapan penyusunan diawali dengan penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD dan orientasi penyusunan RKPD tahun 2024 yang diikuti oleh perangkat daerah, lingkup pemerintah Kabupaten Selayar.
Proses dan tahapan yang telah dilaksanakan didasarkan pada aturan serta pedoman penyusunan RKPD dan dokumen perencanaan lain, satu diantaranya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2007 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pengendalian daerah.
Saiful menandaskan, pasal 73 huruf b peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 menyatakan, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan persiapan penyusunan RKPD meliputi : penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan dan penyusunan RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD dan penyiapan data informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.
Lanjut, ia memaparkan orientasi penyusunan RKPD tahun 2024 merupakan sarana untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan perundang undangan terkait dengan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Orientasi penyusunan RKPD juga dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya untuk menyatukan pemahaman tentang keterkaitan dokumen lain dengan tekhnis penyusunan dokumen terutama dalam menganalisis serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan pada tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Orientasi penyusunan RKPD tahun 2024 dilakukan untuk mendapatkan masukan dari perangkat daerah Kabupaten Selayar menyangkut kebutuhan yang harus dipersiapkan dalam kerangka untuk menyusun dokumen RKPD tahun 2024, pungkas wabup di hadapan jajaran Kepala organisasi perangkat daerah dan peserta orientasi lainnya.***