Kali ini, kegiatan sosialisasi Saber Pungli dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Teluk Samanting Aiptu M. Syamsuddin,S.H. di Rt 03 Desa Teluk Samanting, Kecamatan Pulau Derawan. Kabupaten Berau, 7 Februari 2023.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Kampung Teluk Samanting Aiptu M. Syamsuddin,S.H.Menjelaskan bahwa Pungli merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima pungutan liar tersebut.
Giat tersebut dilaksanakan di Rt 03 Desa Teluk Semanting pada pukul 11.00, menyasar pada Karyawan Plasma kebun sawit Desa Teluk Samanting. Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu M. Syamsuddin,S.H. menyampaikan bagaimana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan masing masing, terutama bagi yang bertugas sebagai pelayanan agar tidak memberikan atau menerima suatu pemberian yang bukan merupakan hak kita dengan tujuan memudahkan pekerjaan atau melanggar aturan main dalam bekerja.
Aiptu M. Syamsuddin,S.H. mengatakan, giat sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana kerja yang bersih dan bebas korupsi sebagaimana dilakukan Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, " tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Aiptu M. Syamsuddin,S.H. juga memberikan nomor kontak nya untuk memudahkan dan mempercepat pengaduan atau pelaporan jika terjadi suatu tindak pidana di wilayah tersebut.
Tambahnya, sebagai bentuk pelayanan prima POLRI, kegiatan sosialisasi Saber pungli dan juga patroli sambang akan selalu di laksanakan oleh Bhabinkamtibmas Teluk Semanting sebagaimana arahan pimpinan dan termasuk yang diperintahkan Kapolsek Pulau Derawan AKP RIDWAN LUBIS, S. E. Kepada semua Bhabinkamtibmas polsek Pulau Derawan."jelasnya Aiptu M. Syamsuddin,S.H.(Muh Yunus).