Adapun Kades dan Sekdes yang ditahan yaitu dari Desa Parak Kecamatan Bontomanai, Desa Menara Indah kecamatan Bontomanai, serta Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu.
Selain Kades dan Sekdes, ikut ditahan Bendahara Desa, dari 3 desa tersebut. Hanya saja ada 1 Desa yang bendaharanya tak ditahan.
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) membeberkan ada 1 bendahara desa yang ditahan.
Ketua LSM LIRA Ahmad Zulkarnain memebebrkan jika bendahara lama dan bendahara baru Desa Parak berkeliaran hingga kini.
"Kenapa bendahara lama dan bendahara sekarang Desa Parak tidak ditahan, ada apa dengan Pidsus Kejari Kepulauan Selayar?," ujarnya mempertanyakan.
Ahmad Zulkarnain mengaku, meskinya bendahara lama dan bendahara baru Desa Parak juga meskinya ikut ditahan karena ada keterlibatan dugaan korupsi, sama dengan desa-desa lainnya yang tersangkut.
"Bagaimana ceritanya Bendahara Desa ini tidak terlibat, padahal secara administratif Bendahara bertandatangan dalam hal pencairan uang. Kenapa begitu?" Tegasnya.
Diberitakan, Sejumlah Kepala Desa dan Sekretaris Desa terjaring Kejari atas kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan.
Mereka ditengarai melakuka penggelembungan anggaran dengan cara membuat kegiatan fiktif.
Hal ini tak luput dari penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar. Sejumlah tersangka pun telah menjalani pemeriksaan atas kasus ini.***