Ilustrasi Korupsi |
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, menyatakan telah terbit putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang dimana dalam putusan banding tersebut tervonis diminta agar ditahan sesuai perintah putusan Pengadilan Negeri.
Sesungguhnya dalam putusan majelis hakim, tervonis Sudirman , dijerat Pasal 3 UU Tipikor, Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbaharui menjadi UU No 21 Tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi , Jo Pasal 55 ayat 1 ke KUHP , ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini tervonis ini, tervonis secara jelas bersama-sama menimbulkan kerugian negara senilai 485Juta. Kerugian negara terjadi lantaran proses pekerjaan proyek tersebut semestinya dikerjakan oleh pemenang tender atas nama Rustam Tahirm, yang malah mensubtrakkan proyek tersebut kepada Sudirman, sehingga terjadi kemahalan harga pada setiap satuan barang yang diadakan.
Berdasarkan hasil audit BPKP sulsel, kerugian negara dalam proyek yang dikelola Dinas PU Pemda Selayar ini terjadi karena proses pekerjaan tidak dikerjakan oleh pemenang tender melainkan orang lain atau dipihak ketigakan yang sumber dananya bersumber dari APBD.
Sudah jelas bahwa Sudirman tervonis 18 bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, yang dimana warga asal Jalan Diponegoro, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar ini sejak tanggal 31 Juli 2013.
Diketahu Sudirman merupakan Direktur CV. Mitrasa atau Kuasa Direktur dari PT. Puri Indah Malagbi ini masuk sebagai DPO setelah penyidik melayangkan panggilan penahanan sebanyak tiga kali, karena mangkir maka oleh pihak Kejati Sulsel melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan Kesaksaan Negeri Selayar untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana.
sehingga timbul pertanayaan kenapa pihak kejaksaan tinggi Sulawesi selatan tidak langsung menahan tervonis Sudirman, apakah karena ada tekanan politik atau tekanan dari pihak yang lebih berkuasa, dan kenapa pihak kejaksaan tinggi sulsel memberikan hak istimewa berupa penangguhan penahan pada Sudirman pada saat melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi, padahal diketahui bahwa sudirman sudah merupakan tervonis Kasus Korupsi?
sampai hari ini Sudirman belum ditangkap atas tindak pidana korupsi tersebut dan masih bebas berkeliaran di warung kopi.
Maka berdasarkan permasalahan diatas, Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir mendesak aparat penegak hukum khususnya pihak Kejasaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap buronan atau yang tervonis melakukan tindak pidana korupsi Sudirman guna memberikan efek jera dan tentunya untuk menegakkan supremasi hukum di negara kita tercinta Indonesia.
Jikalau hal ini tidak ditindak lanjuti sebagaimana mestinya maka berdasarkan konsolidasi kami di Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir akan melakukan aksi besar-bersaran di Kejati Sulsel.***