Ilustrasi Dugaan Pencabulan Siswa |
Mirisnya lagi, dugaan tindak asusila tersebut dilakukan oleh seorang oknum Kepala Sekolah SD di Kecamatan Herlang.
Oknum Kepala Sekolah berinisial HB tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswanya sendiri berinisial DAS.
DAS sendiri merupakan siswi Sekolah Dasar (SD) yang saat ini duduk di bangku kelas 6.
Menurut pengakuan ibu korban, semua bermula ketika oknum Kepala Sekolah tersebut memangil korban bersama seorang temannya saat berada di sekolah.
Untuk memuluskan rencananya melakukan dugaan pelecehan terhadap korban, oknum Kepala Sekolah tersebut memanggil korban kedalam ruangannya.
Sementara, teman korban sendiri diperintahkan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut untuk kedapur.
Alhasil, akhirnya oknum Kepala Sekolah tersebut berdua bersama korban di dalam sebuah ruangan.
Oknum Kepala Sekolah itu pun langsung melancarkan aksi bejatnya dengan diduga meraba sejumlah daerah sensitif korban.
Setelah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban, oknum Kepala Sekolah tersebut memberi uang kepada korban sejumlah Rp10 ribu.
Usai kejadian tersebut, orang tua korban menaruh curiga dengan sikap putrinya tersebut. Terlebih, korban enggan lagi berangkat ke sekolah.
Akhirnya, orang tua korban pun menanyakan perubahan sikap anaknya yang seolah menyembunyikan sesuatu.
Korban pun akhirnya menceritakan kejadian dugaan pelecehan seksual yang di alaminya tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban pun memutuskan melaporkan dugaan asusila yang di alami putrinya pada 26 Januari 2023.
Menurut salah satu kerabat korban, atas dugaan pelecehan seksual yang dialami bocah tersebut, pihak keluarga akhirnya memutuskan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan pengakuan korban yang merupakan keponakan saya tersebut, pihak keluarga akhirnya memutuskan melaporkan oknum Kepala Sekolah tersebut kepada pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku", terang Yusran yang tak lain merupakan paman korban, Kamis 26 Januari Malam.
Yusran pun berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bulukumba dapat mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual tersebut.
Terlebih menurut Yusran, Jika terbukti, oknum Kepala Sekolah tersebut telah mencoreng institusi pendidikan dan harus di hukum seberat-beratnya.
"Jangan biarkan 'predator anak' menjadi momok di dunia pendidikan, selain mencoreng institusi pendidik, tindakan tersebut juga merusak generasi penerus bangsa dan tentu saja mesti ditindak tegas, selain sanksi hukum, yang bersangkutan juga mesti di pecat dari profesinya sebagai ASN jika kemudian terbukti", tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengungkap jika kasus dugaan asusila tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kami masih butuh pendalaman terkait alat bukti", ungkap AKP Abustam melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat 3 Februari 2023.
Menurut AKP Abustam, pihak kepolisian juga akan melakukan investigasi ke tempat yang diduga menjadi lokasi kejadian.
Hingga saat ini, dalam kasus dugaan asusila tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan oknum kepala sekolah tersebut.***