Sudah bebas atau tidak ada pekerja anak. Berdasarkan data di lapangan, pihaknya menilai, dari perusahaan-perusahan sudah tidak mempekerjakan anak. Bahkan, mereka sudah memahami aturan atau regulasi dan sanksi yang dikenakan bila mempekerjakan anak dibawah umur. Dimana, idealnya, seseorang diperbolehkan bekerja minimal 18 tahun,
Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.
Sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi denda, pidana, bahkan jika masih ditemukan ada perusahaan yang masih mempekerjakan anak dibawah 18 tahun izin usaha perusahaan tersebut bisa dicabut." Muh Yunus.***