Susunan Badan Koordinasi Saksi Cabang tersebut terdiri dari beberapa deputi yakni, Deputi Pelatihan, Deputi Rekrutmen dan Penugasan Saksi, Deputi Hukum, Deputi Data dan Deputi Pelaporan hasil pemilu.
Dalam pemaparan pembentukan badan saksi cabang tersebut, Ketua Badan Saksi DPP, HJ. Andi Timo Pangerang mengatakan bahwa Ketua Saksi DPD dan DPC tidak boleh Calon Legislatif (Caleg).
"Saksi yang direkrut harus ber KTA Demokrat. Saksi di wajibkan merekrut minimal 12 orang per TPS," kata dia.
Sekadar diketahui, Badan Koordinasi Saksi Cabang di Ketuai A. Tenri Allang, Wakil Ketua, Andi Sulfian Agus, Sekretaris, Muh. Idrus dan Bendahara, Erni.***