Kasat Res Narkoba AKP La Ode Samsul Nana, S.Pd. MM mengungkapkan pelaku dengan Inisial JA (41) yang ditangkap tersebut, sudah lama menjadi Target Operasi (TO).
" Yang bersangkutan sudah lama kami TO, tadi siang ada info beraksi lagi di rumahnya sehingga Tim langsung mendatangi TKP dan melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap yang bersangkutan" kata AKP. La Ode Samsul, Senin (13/03)
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggerebekan ditemukan Barang Bukti antara lain ; 2 (dua) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 1,49 Gram, 6 (enam) sachet narkotika bekas pakai, 1 (satu) buah penutup botol yg dilubangi, 1 (satu) buah sendok Shabu, 1 (satu) buah isolasi warna hitam dan 2 (dua) struck bukti transfer.
Setelah diinterograsi Lel.JA mengakui bahwa Barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang dari Makassar.
" Meskipun demikian yang bersangkutan mengaku tidak dikenal nama dan alamat pengirim di Makassar karena cara pemesanannya secara Online" lanjutnya.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal persangkaan yaitu Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.***