Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK, MM.,M.IK membenarkan pengungkapan tersebut. Beliau menyebutkan Sat Res Narkoba Polres Selayar melakukan pengungkapan tersebut pada Rabu, (03/05) malam.
" Benar, kita berhasil menangkap pelaku berinisial AM (22) yang beralamat di Desa Boneaparak Desa Parak Kecamatan Bontomanai Selayar, pada Rabu malam kemarin sekitar Pkl 21.00 Wita. Pelaku yang masih berstatus Mahasiswa tersebut sudah mengakui bahwa barang bukti seberat 23,7 Gram tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu" ungkap Kapolres.
Ia menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Selayar untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar, AKP La Ode Syamsul Nana, S.Pd mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal. Bahkan pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat melarikan diri ke Kebun, meskipun kemudian Tim tetap berhasil melakukan penangkapan.
"Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Dusun Bineapara, Ds. Parak, Kec.Bontomanai Kab. Kep. Selayar, diperoleh informasi dari Masyarakat, sehingga tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan Penangkapan di sebuah Bengkel motor. Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan Pelaku berusaha melarikan diri menuju ke dalam kebun, kemudian petugas mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya di dalam sebuah kebun milik masyarakat" jelas La Ode.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah pireks dan 1 (satu) buah sachet berisikan shabu, dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kemudian pelaku menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan dibawah kolong gubuk empang, dan ditemukan Satu buah kantong yang didalamnya terdapat 1(satu) buah alat timbang dan 1 (buah) toples berisi satu (buah) bungkusan kain hitam, di dalam kain hitam tersebut terdapat 20 (dua puluh) shachet bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan puluhan sachet kecil kosong.Setelah ditimbang kemudian diketahui bahwa total berat Barang Bukti shabu tersebut seberat 23,7 Gram.
Hingga saat ini lanjutnya, Tim Opsnal Polres Kepulauan Selayar masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas pengungkapan tersebut
" Kami masih melakukan pengembangan, dan barang bukti juga kami akan bawa ke Labfor guna penyidikan lebih lanjut" tambahnya.
Secara rinci Barang Bukti yang berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar yaitu:
- 21 (Dua Puluh satu) sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis Shabu.
- 1 (satu) buah sachet besar yang didalamnya berisikan puluhan sachet kecil
- 1 (satu) buah timbangan shabu
-1 (satu) buah pireks
-1 (satu) buah Handphone merk OPPO F9
-1 (satu) lembar atm.
Pelaku AM, saat ini telah diamankan di ruang Tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Kepulauan Selayar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut AKP. La Ode Syamsul Nana, pihaknya akan mengenalkan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ***