SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Menerima Calon Pekerja Migram CPMI ilegal Bulukumba - SULSELLIMA.COM

Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Menerima Calon Pekerja Migram CPMI ilegal Bulukumba

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumna, Provinsi Sulawesi Selatan, menerima pemulangan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Bulukumba jumat 14 juni 2023 bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja karena terbukti berangkat tanpa memiliki document resmi ( Paspor).


Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Bulukumba Hj.Umrah Aswani, jumat 16 juni 2023, mengatakan sebanyak 8 calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang dipulangkan terdiri dari 5 CPMI disertai 3 orang anak yang masih dibawah umur, itu dipulangkan karena berangkat secara illegal telah dilakukan proses penerimaan yang bertempat dikantor DPMPTSP-TK pukul 20.21 WITA dan kemudian kita serahterimakan pada pihak keluarga pada hari yang sama," katanya.

Ia mengatakan, CPMI yang dipulangkan itu merupakan hasil pencegahan di Kalimantan Utara yang akan melewati pintu perbatasan indonesia - malaysia petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama Kantor Imigrasi Kalimantan Utara, yang merupakan warga Desa Balon Kecamatan ujungloe sebanyak 6 orang, warga Desa Baturilamun Kecamatan Kajang 1 orang dan 1 orang warga kecamatan Gantarang.

Berdasarkan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 

“Masyarakat Kabupaten Bulukumba yang akan bekerja ke luar negeri harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau secara prosedural”, tegas Kepala  DPMPTSP-TK.

"Harapan kita tidak ada lagi kasus pemulangan agar jumlah itu tidak bertambah," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Ketenagakerjaan Andi Minarni Kondisi itu, katanya,  akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bulukumba yang aktif melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan melalui Desa/kelurahan dan lingkungan, bahwa kepada masyarakat bulukumba yang berminat menjadi CPMI agar berangkat melalui jalur resmi.

Dengan demikian, CPMI akan mendapat perlindungan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

"Insya allah tidak ada rekomendasi yang kita tunda-tunda, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Yang sudah menikah harus ada izin dari suami, kalau belum maka harus punya izin dari orang tua," katanya.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com