SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Bersama Wakil Bupati Nunukan, Bupati Nunukan Menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nunukan TA. 2024 - SULSELLIMA.COM

Bersama Wakil Bupati Nunukan, Bupati Nunukan Menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nunukan TA. 2024

NUNUKAN, SULSELLIMA.COM - Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama dengan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna Ke-13 masa sidang Ke II Tahun 2022-2023,Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nunukan TA. 2024.


Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Nunukan dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan HJ.Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan Saleh serta turut hadiri Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, Perwakilan Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Kab. Nunukan, dan para Anggota DPRD Kab. Nunukan, Senin (17/7).

Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 224 merupakan bagian dari proses penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBD terakhir di bawah kepemimpinan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid selama dua periode pemerintahan, dari tahun 2014 hingga tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Laura menyampaikan sasaran dan target pembangunan indikator mikro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023, antara lain: Pertama, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,93 %. Kedua, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,55%. Ketiga, Indeks pembangunan manusia menjadi 70,24%. Keempat, tingkat pengangguran terbuka 3,49%.

Selanjutnya, Bupati Laura juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Nunukan sebagai rancana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Nunukan, yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Nunukan, agar dapat menggambarkan hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintah dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

“Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Bupati Laura meminta kepada DPRD Kab. Nunukan agar dapat membahas pada rapat-rapat selanjutnya tentang penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan Prioritas dan Plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

“Untuk lebih jelasnya tentang struktur anggaran yang kami ajukan adalah menyangkut Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah,” jelasnya.

Selanjutnya dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.100.248.301.172,- yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.103.377.856.394,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp.984.122.290.414,-. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.12.748.154.364,-

Selanjutnya, untuk Tahun Anggaran 224, Belanja Daerah sebesar Rp.1.178.227.695.006,32,- terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp.717.545.501.180,86,-. Belanja modal sebesar Rp.352,801.438.836,76,-. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.14.3600.000.000,-. Belanja-belanja transfer sebesar Rp.93.520.988,70,-. Belanja daerah tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan keuangan Provinsi Kaltara. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp.77.979.393.834,32,- . 

Selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 direncanakan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77.979.393.834,32,-. Pengeluaran Pembiayaan Direncanakan sebesar Rp.0.

Bupati Berharap semoga Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 224 dapat disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk menjadi kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com