SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda dan Kabid Trantib, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu tempat hiburan di Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu. Pada Kamis, 6 Juli 2023.
Dalam sidak tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan yang dimiliki oleh tempat tersebut. Meskipun izin usaha telah terpenuhi, namun terdapat pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut.
Pemilik usaha yang bernama "RTA" mengakui bahwa mereka belum memperoleh izin penjualan, sehingga dilakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol tersebut.
Di lokasi, ditemukan 12 botol minuman beralkohol jenis bir. Delapan botol telah terjual dan dikonsumsi oleh pengunjung, sementara empat botol lainnya masih utuh dan telah diamankan di kantor.
Penjualan minuman beralkohol ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Oleh karena itu, karena pemilik usaha ini tidak memiliki izin sesuai ketentuan dalam Perda tersebut, minuman yang ditemukan dalam operasi malam ini diamankan dan disita.
Untuk aktifitas penjualan minuman beralkohol, pemilik usaha mendapatkan himbauan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol sebelum memperoleh izin yang sah.
Terkait dengan kasus ini, akan dilakukan proses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, sesuai petunjuk dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa setiap pelanggaran terkait minuman beralkohol harus diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, penindakan akan dilakukan dan prosesnya akan dilanjutkan, dengan tegas disampaikan oleh Eriek Gunawan, Kabid Perda/Penyidik Satpolpp. Melalui akun Facebooknya
Selain itu, di tempat tersebut juga ditemukan empat orang pemandu lagu yang dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi kependudukan.
Dari keempat orang tersebut, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan, sedangkan satu orang lainnya tidak membawa identitas diri. Oleh karena itu, dilakukan pembinaan terhadap mereka.(*)