Dalam kegiatan Apel ini, IPDA A.Syarif Al-qadri AR SH Kanit Gakkum Satlantas Polres Bulukumba bertindak selaku komandan apel. Serta diikuti oleh peserta terdiri dari 1 Pleton Kodim 1411/Blk, 4 Pleton Personel Gabungan fungsi Polres Bulukumba, 1 Pleton Satpol-PP dan 1 Pleton Dishub Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapten Inf.Sahabuddin mewakili Dandim 1411/Blk, Panai Mulli mewakili Kasat Pol-PP Bulukumba, para pejabat utama Polres Bulukumba, dan Para Kapolsek Jajaran Polres Bulukumba.
Kegiatan Operasi Patuh Pallawa tahun ini mengusung tema "Patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa".
Kapolres Bulukumba menyampaikan amanat dari Kapolda Sulsel bahwa Program Prioritas Kapolri yang disebut Presisi dimana telah menetapkan kalender operasi Kepolisian di bidang Lalulintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Lanjut Kapolres, Operasi Patuh Pallawa 2023 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca hari Bhayangkara, guna mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan Lalulintas baik sebelum atau pasca di gelar operasi ini.
"Operasi ini bertujuan untuk terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, serta diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran dan Lakalantas." Ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan operasi kepolisian mandiri kewilayahan patuh Pallawa 2023 ini akan di laksanakan selama 14 hari, dimulai hari ini 10 Juli hingga 23 Juli 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.
Kapolres menghimbau agar selama pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2023 ini, personel dilapangan mengedepankan kegiatan Preemtif, Preventif serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran.
Dalam Operasi Patuh Pallawa 2023 ini ada Delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas yakni :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. dan
8. TNKB yang tidak sesuai dengan Septek (Plat Gantung).
“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh Pallawa 2023 ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” Pungkas Kapolres AKBP Ardyansyah.***