Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal, S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, H. Patudangi, S.Sos.
Turut hadir pada Rapat Paripurna ini, Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati H. Andi Edy Manaf, S.Sos, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Sekretaris Daerah Bulukumba berserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Bulukumba.
Dalam sambutannya Bupati Bulukumba menyampaikan bahwa, penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD T.A 2024 merupakan sebuah tahapan didalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 sebagaimana yang diatur diddalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Seementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H.Rijal, S.Sos menyampaikan bahwa sebuah Rapat Paripurna pada malam hari ini merupakan proses awal dalam rangkain pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2024 yang dalam rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD T.A 2024.
Selain penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Angguran 2024 dalam Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan agenda pembacaan Pandangan Umum fraksi DPRD Kabupaten Bulukumba terhadap 2 (Dua) Buah Ranperda T.A 2023 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.***