Pelaku tersebut adalah warga Dusun Bonelambere Desa nyiur Indah diantaranya; berinisial MA (29 Tahun), AN (30 thn), AC (28 thn) dan HM (32 Thn). Mereka dibekuk oleh Polhut Balai TNTB yang dipimpin oleh Kepala Resort Lantigiang Dadang Hermawan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memanah dan menggunakan alat bantu Kompressor.
Dari keterangan Petugas Balai Taman Nasional berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku, namun 1 orang diserahkan kepada Keluarga karena sakit dan 1 (satu) orang lainnya melarikan diri. Sentra barang bukti 1 Buah Kompresor, Selang, alat panah dan peralatan pendukung lainnya berhasil diamankan.
Keempat pelaku hingga saat ini masih diamankan di Mess Balai Taman Nasional Takabonerate Jln. S.Parman Benteng, dan telah dilakukan pemeriksaan awal. Untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat penangkapan itu, mereka melakukan penangkapan ikan di lokasi didalam zona perlindungan bahari Taman Nasional Taka Bonerate. Karena dikenakan pasal 42 ayat 2 juncto pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam," Ungkapannya, Selasa (01/08/2023).
Dadang Hermawan menambahkan bahwa pelaku menggunakan perahu milik sendiri jenis Jolor, namun berhasil dirampas oleh orang tidak dikenal berasal dari kayuadi. Posisi kapal saat dirampas berada di pelabuhan Jinato sekitar pukul 01.00 wita dini hari.
"Proses perampasan kapal itu terjadi begitu cepat dan singkat. Mereka datang menggunakan perahu dari luar dan sandar langsung naik memutus tali tambat di pelabuhan. Saat itu anggota lainnya sedang melakukan pemindahan barang bukti kompresor dan panah ikan ke kapal patroli kami. Kami tidak melakukan pengejaran karena sudah terlalu jauh dan sudah tidak terdeteksi lagi," Terangnya.
Selain itu, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Ir. Ahmad Yani berharap agar penangkapan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga inkrah sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Menurutnya upaya represif yang dilakukan pihaknya adalah langkah terakhir, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, pembinaan dan peringatan.
” Yang pertama kami lakukan itu pencegahan, kemudian kegiatan-kegiatan Sosialisasi dengan berkeliling ke Pulau -pulau, kami ingatkan tapi ternyata masih ada yang ditemukan, olehnya itu kita amankan dan kami sudah koordinasi dengan Pihak Kepolisian dari Polres Kepulauan Selayar dan Insya Allah sebentar akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut” kata Ahmad Yani,kepada Pewarta di Ruang kerjanya Selasa (01/08).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penggunaan Kompresor tersebut sebenarnya lebih mengacu kepada dampak yang ditimbulkan kepada para Pelaku sendiri yang sangat rentan mengalami dekompresi. Hal ini menurutnya butuh dukungan semua pihak.
”Empat pelaku yang diamankan ini kesemuanya mengaku sudah mengalami keluhan dan gejala yang mengarah ke Dekompresi. Kasian mereka yang rata-rata masih usia produktif dapat terancam mengalami kelumpuhan. Sudah banyak kejadian, oleh karenanya kami butuh dukungan multipihak, sebagaimana Piagam Pa’jukukang yang sudah ditandatangani para pihak, sehingga hal seperti ini tidak terus berulang terjadi.” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala SPTN Wilayah II Jinato Muh. Nurhidayat, ia menyampaikan bahwa dari hasil monitoring dan kunjungan ke pulau-pulau yang ada di Wilayah Kawasan Takabonerate maupun Kawasan penyangga semuanya menyampaikan keluhan tentang maraknya kegiatan penggunaan Kompressor ini oleh para Nelayan Pemanah dari Desa Nyiur indah Bonelambere.
”Jadi yang ditangkap ini Pak memang sudah menjadi keluhan Masyarakat di hampir semua Desa di Kawasan yang kami kunjungi. Saya juga sudah berikan peringatan, namun tetap dilakukan sehingga kami kembali dapati dan terpaksa kami amankan,” ucap Dayat.***