Ilustrasi Rokok |
Giat operasi penertiban rokok illegal yang menyasar toko dan warung di Kecamatan Bontomate’ne dipimpin Arfan Rosandy bersama jajaran.
Selain penertiban, jajaran kantor bea cukai juga memberikan arahan sekaligus himbauan bagi pemilik toko serta warung untuk tidak menerima rokok non bandrol dan label cukai dan atau rokok yang tidak sesuai antara jumlah batang rokok dengan bandrol.
Kegiatan penertiban dirangkaikan dengan pendataan harga rokok dan penempelan sticker gempur rokok illegal. Tindakan penertiban yang melibatkan lima orang personil Satpol PP dan empat orang tim kantor bea cukai.
Salah satu pemilik toko di Kelurahan Batangmata yang teridentifikasi menjual rokok berkategori menyimpan dari label cukai diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual rokok serupa.
Hal yang sama ditemui di Dusun Bonelohe, Desa Bungaia dan Desa Pamatata. Atas temuan tersebut, pemilik warung dihimbau untuk tidak menerima dan menjual Jen is rokok yang tidak sesuai jumlah batangannya dengan label cukai.
Pemilik warung juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual rokok serupa. Rokok tanpa label cukai ditemukan di salah satu toko di jalan poros Pelabuhan Pamatata. di Toko yang sama, petugas menemukan beberapa jenis rokok yang tidak sesuai antara label cukai dengan jumlah batangannya.
Rangkaian operasi penertiban rokok non cukai dilanjutkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa, (12/9) , dengan melakukan pengecekan terhadap warung kelontong dan pedagang barang campuran di jalan poros Desa Tanete, Bontonasaluk, Rakra’ dan Dusun Todakke, Desa Kayu Bau.
Hasilnya, aparat Satpol PP kembali menjumpai sejumlah kemasan rokok illegal non cukai. Dalam kegiatan yang sama, aparat Satpol PP yang dipimpin Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan, Abdul Rahman, SE., MM juga turut mendapati rokok yang tidak sesuai antara cukai dengan jumlah batangannya.
Menindaklanjuti temuan dimaksud, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyodorkan surat pernyataan untuk tidak lagi memperjual belikan rokok serupa.***