Melalui SK Hak Pengelolaan (HPL) Kawasan Rempang yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, untuk dijadikan kawasan investasi terpadu yang akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG). Proyek tersebut bernama Rempang Eco City yang menargetkan akan menarik investasi hingga Rp 381 triliun akan dibangun di atas lahan seluas 17 ribu hektar.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) HPL yang diberikan kepada BP Batam, pemerintah secara tegas mengindikasikan niatnya untuk menghidupkan kembali konsep domein verklaring (negaraisasi tanah).
Prinsip ini mengartikan bahwa tanah dianggap sebagai kepemilikan negara, yang pada gilirannya memungkinkan pemerintah atau entitas yang berada di bawah otoritasnya, seperti BP Batam, untuk dengan mudah mengakuisisi tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat. Padahal, prinsip ini telah ditiadakan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Oleh karena itu, klaim BP Batam terhadap Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesungguhnya tidak memiliki status yang setara dengan hak atas tanah seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diakui oleh UUPA.
Sebagai akibat dari keputusan tersebut, hal ini menuai kecaman dari beberapa pihak. Salah satunya datang berbagai pimpinan ormas di sulawesi selatan yang tergabung dalam Aliansi Anti Komunis (ANAK NKRI) Makassar (Jum'at 15 September 2023)
Terlihat puluhan massa dari ANAK NKRI yang mendatangi ruang aspirasi di kantor DPRD Sulawesi Selatan untuk menggelar audiensi dan melayangkan protes terhadap pemerintah terkait dengan konflik yang menimpa masyarakat rempang batam
Pernyataan sikap ANAK NKRI Makassar:
1. Bahwa kami mendukung program investasi Lokal, Nasional, maupun internasional yang di prakarsai oleh pemerintah republik indonesia dalam rangka membangun NKRI Selama investasi tersebut tidak merugikan, menzalimi dan merampas hak-hak tanah dan kehidupan masyarakat
2. Mengutuk segala bentuk intimidasi dan sikap represif aparat negara terhadap masyarakat pulau rempang
3. Meminta dengan tegas kepada pemerintah Executif ( Presiden) maupun legislatif (DPR RI) untuk segera meninjau dan mengevaluasi kembali investasi asing dan aseng yang merugikan rakyat di seluruh indonesia khususnya masyarakat rempang kotam batam provinsi kepulauan riau
" Saya tegaskan kepada seluruh saudara-saudaraku di pulau rempang, bahwa kalian tidak sendirian. Kami dari bugis makassar insya Allah akan terus ada untuk anda ". Tegas ustadz Firdaus malie, yang merupakan sekretaris ANAK NKRI
Kegiatan audiensi tersebut berjalan dengan lancar dan damai, terlihat anggota DPRD Provininsi Sulsel dari fraksi PKS dan PPP yang menerima aspirasi tersebut dan mendukung gerakan ANAK NKRI Makassar dalam memprotes kebijakan pemerintah di pulau rempang.***