Ilustrasi Narkoba |
Informasi yang dihimpun media ini mengatakan kalau pelaku UD dilepas karena diduga tidak cukup bukti untuk menjerat pelaku.
Terduga pelaku dikabarkan telah menhirup udara segar dan kembali dirumahnya setelah sempat ditahan tiga hari oleh penyidik res narkoba usai ditangkap Allu Desa Balumbung, Kecamatan Benteng kabupaten Bantaeng pada 20 September 2023 lalu.
Sementara orang tua DD yang ikut juga di amankan mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah kalau anak kami di tangkap dan di proses hukum, cuman yang jadi masalah kenapa sahabat anak kami di bebaskan pada hal sama tempatnya di tangkap.
“saya tidak masalah kalau anak saya di proses tapi kenapa yang satu dilepas dan saat penangkapan lalu pelaku di tangkap 2 orang di tangkap di lokasi yang sama di Allu masi wilayah Bantaeng,”ungkap H. Masur selaku orang tua DD. Jumat (06/10/2023).
Lanjut, H. Masur juga sangat kecewa sama anggota pihak kepolisian Narkoba Polres Bantaeng, masalahnya UD dilepas setelah di tahan selama 3 hari, dengan alasan tidak terbukti kalau dia pemakai atau pengedar
“saya sangat kecewa pihak kepolisian Res Narkoba Polres Bantaeng soalnya UD dilepas karna tidak cukup barang bukti tapi diduga ada pembayaran Rp40 juta rupiah di pihak polres,” H. Mansur
Sementara itu, pihak kepolisian Res Narkoba Polres Bantaeng kasat narkoba dikomfirmasi mengenai hal ini, pihaknya mengungkapkan bahwa masalah pembayaran Rp 40 juta rupaih tidak tidak ada bro.***