SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang DPRD Bulukumba Gelar RDP Pemberhentian Perangkat Desa Lembang - SULSELLIMA.COM

DPRD Bulukumba Gelar RDP Pemberhentian Perangkat Desa Lembang

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Komisi A melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (13/10/23) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Bulukumba. 


RDP tersebut terkait permasalahan pemecatan yang dialami oleh perangkat Desa lembang, Kecamatan Kajang, dalam rapat ini Komisi A mengundang Camat Kajang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Desa Lembang. Selain itu, sejumlah masyarakat Desa Lembang juga turut hadir dalam rapat hari ini.

Ketua Komisi A, Drs. Andi Pangerang Hakim mengatakan bahwa dalam rapat ini kita akan bersama-sama membahas terkait aturan dan regulasi yang mengatur permasalah ini. Selain itu, permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan karena aturan dan regulasi terkait permasalah ini telah diatur didalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diadukan ini merupakan permaslahan pemecatan kepada 4 orang perangkat desa yang dianggap dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Lembang, Kecamatan Kajang. 

Adapun keempat orang yang mengadukan tindakan tersebut melalui surat langsung yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bulukumba adalah Kaur Umum Desa Lembang, Ika Ningsih, S.Kep. Kasi Pemerintahan, Mila Karmila, Kepala Dusun Kassi Buta, Amri dan Kepala Dusun Kassi Lohe, Hermangsa. 

Dalam penjelasannya, Ika Ningsih menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Oktober lalu, SK pemberhentian atas nama kami berempat dikeluarkan tanpa adanya penjelasan kepada kami”.

Sementara itu, Hermangsa dalam penjelasannya mengatakan “Pada tanggal 3 Oktober, kami menerima telepon dari Bapak Camat Kajang untuk menghadap beliau yang kemudian kami diperlihatkan usulan pemberhentian dari Kepala Desa Lembang. Sejujurnya pada hari itu, kami berharap diadakan mediasi antara kami dengan Kepala Desa terkait permaslaahan ini namun hal tersebut tidak dilaksanakan dan kemudian kami seolah dipaksa untuk menerima surat keputusan tersebut”.

Kepala Desa Lembang yang turut hadir mengatakan bahwa yang bersangkutan  tidak masuk kantor selama 3 bulan dan sebelum itu, saya telah memberikan teguran berupa surat peringatan karena jam kerja yang tidak sesuai dari keempat orang tersebut.

Ketua Komisi A melanjutkan bahwa terkait permasalahan ini, diharapkan kepada semua pihak yang terlibat agar kiranya menyiapkan berbagai data penunjang sebagai bukti dan kepada pihak-pihak yang membawahi untuk melakukan kajian terhadap hal ini khususnya yang terkait aturan dan regulasi..***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com