Pada kesempatan ini, Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Sekretaris Daerah, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba turut serta. Agenda utama rapat adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba tahun 2024.
Selain pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2024, rapat juga memasukkan beberapa agenda penting seperti perubahan jadwal kegiatan DPRD, penetapan Program Pembentukan Daerah Kabupaten Bulukumba tahun 2024, penyerahan 4 Ranperda tahun 2023, penandatanganan kesepakatan bersama atas penetapan Ranperda APBD 2024, serta pandangan akhir Bupati terhadap penetapan Ranperda APBD 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Abd. Rahman, SE, membacakan Surat Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 yang memuat Ranperda yang akan dibahas di tahun mendatang. Para fraksi memberikan masukan dan kritikan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bulukumba di masa depan serta menekankan pentingnya pengawasan yang seimbang dan berkelanjutan terhadap pembangunan di tahun 2024.
Ketua DPRD, H. Rijal, S.Sos, menyatakan bahwa Ranperda APBD 2024 telah melalui proses pembahasan dan kajian yang intensif oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Bulukumba. Dia berharap hasil dari proses panjang ini akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan menjadi dasar pembangunan Kabupaten Bulukumba ke depannya.
Bupati Bulukumba juga menyampaikan pentingnya APBD yang disetujui mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba. Dia mendorong agar pemerintah daerah bekerja secara cerdas, cermat, efisien, dan efektif dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan di tahun 2024.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan Dewan untuk menyelesaikan tahapan pembahasan RAPBD secara tepat waktu, mengakomodasi berbagai dinamika yang terjadi, serta menjadikan program dan kegiatan dalam APBD sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan dan solusi bagi masalah yang dihadapi oleh masyarakat.***