Dalam era digital, media konvensional merangkul konsep konvergensi dengan memiliki akun media sosial sebagai platform untuk tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berinteraksi dengan audiens, sesuai dengan sifat interaktif dan hiburan yang dimiliki media sosial.
Instagram, sebagai salah satu platform media sosial yang digunakan oleh lembaga media, menjadi sumber ide penting dalam mencari informasi atau melengkapi data lapangan untuk liputan berita. Proses produksi berita juga dituntut untuk menyajikan konten multimedia seperti teks, audio, dan visual secara serentak.
Etika jurnalistik berperan sebagai pedoman yang mengarahkan jurnalis dalam menciptakan berita, memastikan bahwa mereka tidak tersesat dalam menyajikan kebenaran yang mereka temukan. Prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik, termasuk kebenaran, keadilan, kemerdekaan, akuntabilitas, kemanusiaan, serta prinsip turunan seperti akurasi, keberimbangan, dan objektivitas, harus dijunjung tinggi oleh media massa.
Media sosial memiliki dampak ganda dalam jurnalisme, bisa memberikan kontribusi positif dan negatif. Oleh karena itu, kebijaksanaan dalam menyikapi jurnalisme media sosial sangat diperlukan, baik oleh media maupun publik sebagai konsumen informasi.
Praktik jurnalisme di Instagram, terutama oleh @tempodotco dan @tribunjogja, dilakukan dengan tahapan dasar proses jurnalistik: pengumpulan berita, produksi berita, dan publikasi berita. Keduanya memanfaatkan Instagram sebagai sarana publikasi yang meliputi foto, caption, video, dan narasi berita, dengan menjunjung tinggi prinsip etika jurnalistik untuk memastikan berita yang disajikan adalah fakta yang terverifikasi.
Langkah-langkah verifikasi yang dilakukan oleh @tempodotco dan @tribunjogja untuk mencapai akurasi informasi membedakan karya jurnalistik dari opini atau informasi biasa. Penggunaan akun media sosial tersebut sebagai pelengkap platform lain yang mereka miliki, seperti media cetak dan online, dianggap sebagai langkah pemenuhan pedoman pemberitaan media siber, asalkan media sosial tersebut terkait dengan institusi pers yang memiliki penanggung jawab yang jelas.
Kehadiran media sosial sebagai ruang publik memberikan kebebasan untuk berpendapat, berkomentar, dan berkarya. Namun, ini juga membawa risiko bagi publik figur atau pemangku kepentingan yang dapat direspons bebas oleh audiens saat melakukan kesalahan, menghasilkan potensi kompleksitas dalam mengelola masalah. Oleh karena itu, perlunya aturan yang mengatur tata cara berkomentar tanpa menghambat kebebasan berekspresi masyarakat.
Penulis : By Sri Wahyuningsi (Mahasiswi Pascasarjana UIN Alauddin Makassar)