KALTIM, SULSELLIMA.COM - Berita mengejutkan datang dari Kalimantan Timur. Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, menegaskan bahwa insiden ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah tersebut.
Ari Wibawanto menjelaskan, "Kami di BKSDA Kaltim tidak pernah memberikan izin resmi untuk memiliki harimau, baik itu Harimau Sumatera atau dari luar negeri. Maka dari itu, tindakan memelihara harimau tersebut dapat dianggap melanggar hukum."
Individu yang memiliki harimau tersebut, yang hanya dikenal dengan inisial AS, kini telah menjadi tersangka. AS dituduh melanggar beberapa pasal, termasuk karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian orang lain, seperti yang diatur dalam Pasal 359 KUH Pidana bersama Pasal 21 ayat 2, dan Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Selain menjadi pengusaha kayu sukses di Kalimantan Timur, AS yang juga dikenal sebagai Andre memiliki usaha sampingan, yaitu tempat kebugaran (GYM) di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Selain itu, Andre juga dikenal sebagai penggemar anjing ras, yang memelihara berbagai jenis anjing seperti herder dan pitbull.
Menurut seorang temannya yang akrab dengan Andre, Al menyatakan, "Sepertinya harimau itu adalah hewan baru bagi Andre. Namun, saya tidak mengetahui informasi asal-usulnya yang pasti."
Rumah mewah Andre, yang terletak di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, terlihat berjarak sekitar 50 meter dari gerbang masuk di tepi jalan. Dari pengamatan, terlihat bahwa Andre memiliki kecenderungan untuk mengumpulkan anjing ras.
Penulis : Muhammad Yunus
Editor : IL/SL