Dua pelaku itu yakni S alias DS (50) yang beralamat di Dusun Barayya Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
Dan pelaku R alias DT (38) alamat Lingkungan Billa Caddi Kelurahan Kalabirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.
Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni F (27) yang bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare Desa Malleleng Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Serta korban lainnya yakni HJG (49) IRT, alamat Campagarigi Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
F menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 60 juta rupiah yang terjadi di Jl. Poros Bulukumpa - Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa pada Jumat 10 November 2023 sekitar pukul 10.30 Wita.
Sedangkan korban HJG (49) IRT, mengalami kecurian uang tunai yang disimpan dalam bagasi motor miliknya, yang terjadi di Jl.Sam Ratulangi Kecamatan Ujung, Bulukumba pada bulan September lalu.
Kedua korban tersebut telah melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya di Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam SH.,MH bersama Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob dibackup Tim Resmob dari Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, yang berawal dari laporan Polisi korban, Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil Lidik berhasil mendapatkan informasi, ciri-ciri dan identitas serta alamat seorang pelaku.
Kemudian Lanjut Kasat, pada Jumat (17/11) Tim langsung bergerak menuju Kabupaten Jeneponto, dibackup Tim Resmob Polres Jeneponto Pelaku S alias DS berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 01.55 Wita tengah malam.
"Saat diinterogasi awal, pelaku S alias DS mengakui melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 60 juta di Kabupaten Bulukumba." Jelas kasat.
"Ia, juga mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya yakni R alias DT yang merupakan warga Kabupaten Takalar." Tambahnya
Dari hasil keterangan Pelaku S alias DS itu, Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan dibackup Tim Resmob Polres Takalar Tim gabungan berhasil menangkap pelaku R alias DT di rumahnya di Kabupaten Takalar.
Selain berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, Tim juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 574 ribu yang merupakan sisa dari uang hasil curian, serta 2 (dua) unit handphone merek Nokia dan samsung lipat.
Barang bukti lain yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1(satu) lembar jaket/hoodie warna abu-abu, 2 (dua) buah celana jeans dan sepasang sepatu warna hijau, semua barang bukti itu adalah yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.
Kemudian pada Minggu (19/11) pukul 00.45 Wita, saat perjalanan melakukan pengembangan dalam mencari Barang bukti lainnya, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan berusaha melarikan diri.
Untuk mencegah para pelaku berhasil melarikan diri serta keselamatan anggota, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun keduanya tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku akhirnya kembali berhasil diamankan setelah keduanya dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan Pelaku S alias DS dan kaki kiri pelaku R alias DT.
Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis.
Usai mendapatkan perawatan Medis keduanya kembali dibawa ke kantor Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi lanjut.
Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya bahwa benar melakukan pencurian berupa tas yang berisikan uang nasabah bank sebesar Rp 60 juta di Jl. Poros Bulukumpa - Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba pada Jumat (10/11/2023).
Keduanya lalu menjelaskan kronologis saat melancarkan aksinya, pada saat itu keduanya standby di kantor Bank tersebut untuk mengamati dan mencari calon korban yang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah menemukan calon korban yakni F, kemudian mereka mengikutinya, saat korban F singgah di satu tempat dan turun dari kendaraannya pelaku S alias DS langsung mengambil sebuah tas yang berisikan uang tunai milik korban dan melarikan diri meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh rekannya R alias DT.
Keduanya juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah dibagi dua atau dibagi rata, dan telah digunakan untuk berfoya - foya dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Pelaku S alias DS juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan aksi pencurian uang tunai dengan modus cungkil sadel motor lalu mengambil uang di bagasi motor tersebut di Jl.Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim AKP Abustam mengungkapkan Kedua pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Bulukumba tersebut merupakan residivis atau spesialis pencurian dengan modus mengincar para korban nasabah Bank yang telah mencairkan uang tunai.
"Kedua Pelaku merupakan Residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman di Lapas Jeneponto." Ungkap AKP Abustam, Senin (20/11/2023).
AKP Abustam menambahkan, dalam kasus ini, satu kejadian pencurian juga berhasil terungkap yakni kejadian pencurian di Jl.Sam Ratulangi yang terjadi pada bulan September lalu.
"Saat ini kedua pelaku serta semua Barang bukti sudah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.***