SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Prihatin, Kabupaten Bulukumba Sumbang Tinggi Kasus Pernikahan Usia Anak di Sulsel - SULSELLIMA.COM

Prihatin, Kabupaten Bulukumba Sumbang Tinggi Kasus Pernikahan Usia Anak di Sulsel

 

Wabup Bulukumba Edy Manaf bersama stakeholder gelar Rakor terkait tingginya usia pernikahan anak di Bulukumba. Foto:dok_humas 

BULUKUMBA, SULSELLIMA  - Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus pernikahan usia anak di wilayahnya. Kabupaten ini menempati peringkat ketiga terbesar setelah Wajo dan Maros dalam angka pernikahan usia anak di Sulawesi Selatan. 

Kejadian ini juga menjadi faktor penyumbang tingginya angka stunting dan perceraian di Bumi Panrita Lopi.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, Rabu, 8 November 2023, berbagai pihak termasuk Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Agama menyampaikan data terkait pernikahan usia anak. 

Tahun lalu, terdapat 62 pasangan yang dinikahkan di bawah umur, sedangkan tahun ini, dari 4.409 ibu hamil, 1.839 di antaranya masih berusia anak.

Wakil Bupati menyoroti bahwa pernikahan usia anak menjadi pintu utama terjadinya kasus stunting, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Dalam setiap bulan, tercatat dua kasus perceraian di Kabupaten Bulukumba, yang kebanyakan terjadi pada pasangan yang menikah di usia muda.

Andi Edy Manaf meminta agar seluruh stakeholder memiliki komitmen untuk mengatasi pernikahan usia anak. Program edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat tentang dampak buruk pernikahan usia anak menjadi fokus utama. 

Andi Edy Manaf juga menekankan pentingnya ketersediaan anggaran untuk mendukung upaya pencegahan.

Data menunjukkan bahwa kasus pernikahan usia anak tertinggi terjadi di wilayah Kecamatan Kajang, Kindang, dan Gantarang. Wakil Bupati mendorong Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak untuk menjadikan pencegahan pernikahan anak sebagai program prioritas tahun 2024.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait dan diakhiri dengan penegasan kepada Pengadilan Agama Bulukumba untuk tidak memberikan dispensasi kawin secara longgar. 

Diharapkan dengan kerjasama dan komitmen bersama, permasalahan pernikahan usia anak dapat diminimalkan di Kabupaten Bulukumba. ***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com