Pelaku pertama, S alias DS (50), beralamat di Dusun Barayya Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Sedangkan pelaku kedua, R alias DT (38), beralamat di Lingkungan Billa Caddi Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Kejahatan ini menyasar F (27), seorang Staf Desa dari Dusun Tupare Desa Malleleng, Bulukumpa, serta HJG (49) seorang IRT dari Campagarigi, Ujung Loe, Bulukumba. F kehilangan uang tunai sebesar Rp 60 juta di Jl. Poros Bulukumpa - Kajang Desa Batulohe pada Jumat, 10 November 2023, sementara HJG kehilangan uang tunai dalam bagasi motornya di Jl.Sam Ratulangi, Ujung, Bulukumba, pada bulan September sebelumnya.
Kedua korban telah melaporkan kejadian pencurian ini kepada Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam SH.,MH, dibantu oleh Dantim Resmob AIPTU Ardiman A. Yacob dengan dukungan tim Resmob dari Polres Jeneponto dan Polres Takalar. Penangkapan berawal dari informasi dan identifikasi pelaku berdasarkan laporan korban.
Pada Sabtu, 18 November 2023, S alias DS berhasil ditangkap di rumahnya di Jeneponto, diikuti dengan penangkapan R alias DT di rumahnya di Takalar. Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, handphone, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Kedua pelaku melakukan perlawanan saat dalam perjalanan mencari barang bukti tambahan. Meskipun petugas memberikan tembakan peringatan, keduanya tidak menyerah sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan yang mengenai kaki kanan S alias DS dan kaki kiri R alias DT.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba, keduanya dibawa ke kantor Polres Bulukumba untuk interogasi lanjut.
Keduanya mengakui perbuatannya, menjelaskan bagaimana mereka mengamati calon korban yang melakukan penarikan uang tunai di bank. Mereka mengaku telah melakukan pencurian tas berisi uang tunai milik korban F dan membagi hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim AKP Abustam mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian, sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Jeneponto.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Situasi ini menunjukkan tindakan serius aparat kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian di wilayah tersebut.***