SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Wartawan Dilarang Merangkap Jabatan di LSM dan Ormas, Dewan Pers Ingatkan Independensi Pers - SULSELLIMA.COM

Wartawan Dilarang Merangkap Jabatan di LSM dan Ormas, Dewan Pers Ingatkan Independensi Pers

 

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Foto:instagram@ninikr2309
Dewan Pers Minta Wartawan Menarik Diri dari Jabatan di LSM dan Ormas

JAKARTA, SULSELLIMA - Fenomena maraknya jurnalis yang merangkap tugas atau jabatan di berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas) mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers. 


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sulsellima pada Kamis, 23 November 2023, Dewan Pers mengecam praktik ini yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas aktivis LSM atau ormas berkedok jurnalis ini," ungkap Dewan Pers.

Menyikapi hal ini, Dewan Pers meminta kepada wartawan yang terlibat dalam kegiatan sebagai anggota atau pengurus LSM atau ormas tertentu untuk mengundurkan diri dari aktivitas ganda tersebut. 

Gejala ini dianggap merugikan independensi pers dan menimbulkan kebingungan antara kepentingan jurnalistik dan organisasi.

Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM. Imbauan ini, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menekankan pentingnya menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik.

"Hak menjadi aktivis LSM dan ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi, namun untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, seorang wartawan sebaiknya dapat membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut," seru Dewan Pers dalam imbauannya.

Dewan Pers juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur mengenai wartawan. 

Beberapa pasal dan ketentuan etika jurnalistik ditegaskan sebagai pedoman, termasuk Pasal 1 yang menyatakan "Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik" dan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Seruan Dewan Pers ini diharapkan dapat mendorong praktek jurnalistik yang lebih independen dan bersih dari campur tangan kepentingan organisasi lain. ***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com