SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Polres Kepulauan Selayar telah menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan seleksi dan latihan Paskibraka oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada tahun anggaran 2023.
Gelar perkara ini berlangsung di Ruang Unit III Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar di bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH., pada Selasa (12/12) siang.
Kanit III Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, Andi Bakri Yamar, SH.,MM, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 169.768.840,5. Ini berkaitan dengan kekurangan realisasi fisik serta potensi inefisiensi atas belanja yang anggarannya belum dicairkan atau ditetapkan dalam APBD pokok TA 2023.
Andi Bakri Yamar menyatakan bahwa sebagian dari indikasi kerugian keuangan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah pada November 2023 oleh penyelenggara atau penyedia jasa, sementara potensi inefisiensi yang belum dicairkan telah diselamatkan sebesar Rp 104.157.895,5 berdasarkan Berita Acara Pembayaran.
Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH, menyatakan bahwa berdasarkan kesepakatan peserta gelar perkara, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut dihentikan karena unsur kerugian negara telah dikembalikan ke kas negara, tidak memenuhi pasal terkait, dan potensi inefisiensinya tidak akan dicairkan.
Kapolres AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK memberikan apresiasi khusus atas keberhasilan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar dalam menyelamatkan potensi kerugian negara. Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi penyedia dan penyelenggara seleksi Paskibraka di masa mendatang, sehingga kejadian serupa tidak terulang.***