BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Polres Bulukumba dari Polda Sulawesi Selatan sukses menangkap seorang pria karena kedapatan membawa badik, senjata tajam, selama pelaksanaan Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka Operasi Mantap Brata (OMB) 2023 pada Sabtu (16/12/2023).
Pria tersebut diidentifikasi dengan inisial KH (28), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
AKP Abustam SH, MH, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, menyebutkan tim patroli Cipkon yang terdiri dari berbagai unsur melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga (KH) yang saat itu mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
KH dihentikan oleh petugas gabungan di Jalan H. Sultan Dg. Raja, Kelurahan Bentenge Ujung Bulu, pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.30 Wita.
"Saat dihentikan, KH menolak pemeriksaan dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas," ungkap Kasat pada hari Minggu (17/12/2023).
"Namun, berkat kewaspadaan petugas di lapangan, KH berhasil ditangkap. Saat dilakukan pengeledahan, anggota berhasil menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kirinya," tambahnya.
Selanjutnya, KH bersama barang bukti senjata tajam jenis badik diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi di Polsek Ujung Bulu, KH mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga," kata Kasat.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa ini merupakan komitmen Jajaran Polres Bulukumba dalam menjaga dan menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Bulukumba.
"Jajaran Polres Bulukumba akan bertindak tegas dan tidak ada toleransi terhadap pelaku. Ini dilakukan untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif menjelang Nataru dan pemilu yang aman serta damai," tegas Kapolres.
Dalam operasi Cipta Kondisi ini, personel gabungan juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau Brong. Tindakan penindakan tidak hanya berupa tilang, namun juga akan mengakibatkan pengendara disanksi dengan dikandangkan selama 5-6 bulan oleh Satuan Lalulintas Polres Bulukumba sebagai efek jera.***