SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Tim penyidik di bawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H.M.H., telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tahun Anggaran 2019.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., inisial S (63), Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi sebagai Penyedia, dan inisial MM (29), Direktur CV. Delta Dimensi Consultant sebagai Konsultan Pengawas, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No: Print-830/P.4.28/Fd.1/12/2023 dan No: Print-831/P.4.28/Fd.1/12/2023, masing-masing pada tanggal 20 Desember 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup minimal, terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain penetapan tersangka, keduanya juga akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Selayar, dimulai sejak 20 Desember 2023.
Modus operandi yang dijalankan oleh Tersangka S, selaku penyedia kontraktor, adalah melakukan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I dengan nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,- namun tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Di sisi lain, Tersangka MM, selaku konsultan pengawas, tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023, tertanggal 19 Desember 2023."***