Pada rapat tersebut, Andi Ardy Ali Rote, S.H resmi dilantik sebagai anggota DPRD Bulukumba, menggantikan H. Muhammad Sabir dari Partai Demokrat.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal, S.Sos, memimpin kegiatan tersebut yang berlangsung khidmat dan tertib di Ruang Rapat Paripurna. Didampingi Wakil Ketua, Dra. Hj. Sitti Aminah Syam, M.Kes, dan H. Patudangi, S.Sos, Rijal mengawali rapat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Rapat dimulai dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji, serta penyematan pin Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba. Pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD, sesuai dengan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat 1, dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Andi Ardi Ali diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Bulukumba menggantikan H. Muhammad Sabir.
"Rapat Paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan tersebut, untuk mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Bulukumba pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024," ujar Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, S.Sos.
H. Rijal menyambut Andi Ardi Ali dengan ucapan selamat datang di lembaga DPRD Kabupaten Bulukumba, berharap agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan memperjuangkan amanah masyarakat Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada H. Muhammad Sabir yang telah memberikan kontribusi dalam mengemban amanah masyarakat Kabupaten Bulukumba.***