BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Keputusan pemutusan kerja terhadap piha ketiga atau tenaga honorer di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfo) Bulukumba mengundang kontroversi.
Adriani, salah satu honorer yang terkena dampak, menyatakan keheranannya terkait keputusan tersebut.
Menurutnya, tanpa alasan yang jelas, Kepala Dinas Kominfo Bulukumba, Daud Kahal, dikabarkan memberhentikan Adriani dari jabatannya.
"Tidak ada penjelasan dan alasan apapun kenapa diri saya akhirnya diberhentikan sebagai honorer," ungkap Adriani saat diwawancarai, Selasa, 23 Januari 2024
Adriani mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Dinas, Daud Kahal, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
"Saya sudah melakukan klarifikasi kepada beliau (Daud Kahal). Dia bilang 'Oiya kita lihat saja nanti. Kenapa kau datang sama saya? kan Ibu Endang (Sekretaris Diskominfo) atasan kamu," tutur Adriani yang telah mengabdikan diri sejak sepuluh tahun ini menirukan percakapannya.
Pemberhentian Adriani yang menurutnya dilakukan tanpa adanya penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba Dalma hal ini Diskominfo menjadi sorotan setelah kantor tempatnya mengabdikan diri itu menempati Gedung Phinisi Bulukumba.
Adriani menduga bahwa pemecatan ini terkait dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang melibatkan Risnawati, bendahara Diskominfo Bulukumba.
Adriani menjelaskan bahwa ia diperintahkan untuk mengambil kembali berkas SPj dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulukumba atas perintah Risnawati.
Namun, setelah berkas itu disimpan di meja bendahara, terungkap bahwa beberapa dokumen dalam SPj tersebut tidak ditandatangani oleh Risnawati.
"Saya tidak tahu menahu soal itu karena saya hanya bawahan yang hanya diperintah untuk mengambil SPj itu di keuangan. Tapi kenapa saya yang jadi korban," keluh Adriani.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam pemecatan tenaga honorer di Diskominfo Bulukumba, dengan dugaan adanya intervensi kepentingan tertentu.
Sementara Kadis Kominfo di konfirmasi awak media menyebutkan bahwa pemutusan kerja atau pengurangan tenaga honorer karena di 2024 ada beberapa item pekerjaan yang sudah tidak membutuhkan tenaga pihak ketiga
"Pemutusan kerja tersebut terkait dengan memperhatikan kinerjanya, loyalitas,dan kedisiplinan dari pihak ketiga (Honorer) ini serta adanya kegiatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan (Kadis ) dan hal ini bukan tupoksi dari pihak ketiga tersebut,"ungkap Daud Kahal Selakau Kadis Keminfo.
Dirinya pun menyebutkan bahwa ada 4 orang yang dilakukan pengurangan tenaga pihak ketiga. Dan pemutusan kerja terhadap pihak ketiga ini juga merupakan kebijakan dari OPD tempatnya mengabdikan diri dan itu terjadi di semua OPD bukan hanya di Diskominfo
'jadi ada 4 orang yang kurangi dengan memperhatikan kedipsiplinan, dan kita juga perhitungkan anggaran yang ada OPD,"beber Daud Kahal Kepada Awak media
Namum pada kegiatan tahun 2024 sudah tidak ada atau dikurangi maka konsekuensinya kita juga harus melakukan pengurangan tenaga pihak ketiga yang ada.***