Kuasa Hukum Sarbini, Jamaluddin, SH |
Kuasa Hukum Sarbini, Jamaluddin, SH, mengungkapkan hal ini usai persidangan Alfian Pramana dan Rasman Alwi pada Rabu (10/01/2024) di Pengadilan Negeri Selayar.
Menurut Jamaluddin, SH, Sarbini dilaporkan oleh Rasman Alwi ke Polres Kepulauan Selayar dengan tuduhan pemalsuan, namun penyidikan dihentikan karena kurangnya bukti yang cukup.
Terdakwa Rasman Alwi telah menciptakan narasi negatif terhadap Sarbini melalui media online dan surat kepada Ketua Kompolnas RI, menuduhnya sebagai Mafia Tanah kelompok Muh Ridwan Z.
“Semua tuduhan terhadap klien saya tidak benar. sebab tidak cukupnya 2 (alat bukti) untuk menjadikannya sebagai tersangka. Sehingga penyidikan terhadap Sarbini dihentikan demi hukum,” ungkap Jamaluddin, SH, merujuk pada putusan Reskrim Polres Kepulauan Selayar Nomor: S. Tap/94/X/2023/Reskrim.
Keputusan ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan pihak terkait. Sebelum meninggalkan pengadilan, pengacara Sarbini juga menyampaikan dirinya akan melaporkan balik Rasman Alwi atas pencemaran nama baik kliennya.***