SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melimpahkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun Anggaran 2019, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H., M.H., bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kegiatan tersebut didampingi oleh staf Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni Andi Fadilah, S.H., dan Muhamad Asfian.
Kasus ini menduga adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 akibat proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun Anggaran 2019.
Berkas Perkara ini memiliki nomor PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Sucipto dan PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Mardiullah Makmur, S.P.W.K. Sebanyak 57 barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai, juga diserahkan.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tindak pidana korupsi ini berlangsung tanpa hambatan, menunjukkan kelancaran dalam proses tersebut.
Hal ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***