BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari dari Polres Bulukumba Polda Sulsel sukses dalam mengungkap kasus curanmor dengan mengamankan dua tersangka pelaku, beserta barang bukti yang terkait.
Kedua tersangka, RS (16) seorang pelajar, dan AM (16), keduanya merupakan penduduk Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024, di Pantai Bara, Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba. Korban dari kejadian ini adalah DAP (24), seorang warga Balangriri, Kelurahan Jawi-jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
DAP telah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Bonto Bahari untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Bonto Bahari segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dari kedua pelaku.
Kedua tersangka berhasil diamankan di area Pelabuhan penyeberangan Feri Desa Bira. Selain itu, unit Reskrim juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di salah satu rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan dalam pengungkapan dan penangkapan ini. "Ya, pada Minggu (7/1), unit Reskrim Polsek Bonto Bahari menerima laporan tentang pencurian motor. Dalam waktu singkat, Kanit Reskrim bersama personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," jelas Kasat Reskrim, Selasa (9/1/24).
"Kami juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor milik korban yang disembunyikan oleh kedua tersangka," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, telah diamankan di Polsek Bonto Bahari guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.***