SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Lima Pekerjaan Paket di Bulukumba Diduga Korupsi, Firman Gani Tekankan Langkah Hukum - SULSELLIMA.COM

Lima Pekerjaan Paket di Bulukumba Diduga Korupsi, Firman Gani Tekankan Langkah Hukum

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bulukumba tengah dalam sorotan tajam karena dugaan korupsi yang mencapai Rp.2.738.640.508 terkait lima paket pekerjaan tahun anggaran 2022.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap angka ini setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lima paket pe kerjaan di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Firman Gani, dengan tegas mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk menginvestigasi kepala Dinas PUPR dan pihak rekanan yang terlibat dalam proyek-proyek di Kabupaten Bulukumba.

"Kepada Bupati Bulukumba, kami menekankan perlunya evaluasi segera dan pencopotan Kepala Dinas PUPR. Inspektorat Kabupaten Bulukumba juga harus mengaudit POKJA, KPA/PPK, dan PPTK terkait," tegas Firman Gani pada hari Senin, 2 Januari 2024.

Firman Gani juga menyoroti urgensi Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba.

Ketua Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi) juga menyuarakan kekhawatiran terhadap kejanggalan temuan ini, khususnya terkait kelebihan bayar sebesar 2,7 miliar, yang dianggap sebagai kerugian negara yang sangat memprihatinkan.

"Mengenai temuan ini, kami di Forum Aktivis Mahasiswa (Formasi) merasa prihatin. Kerugian negara dalam skala besar ini harus mendapatkan perhatian serius," ujar Ketua Formasi.

Selain itu, Ketua Formasi juga mengkritik kurangnya responsabilitas dari Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Mereka berencana melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 4 Januari 2024, di Kota Makassar dengan mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPK RI Perwakilan Sulsel.

Kadis PUPR Kabupaten, Andi Zulkifli Indrajaya, Dikomfirmasi temuan tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit BPK atas pemeriksaan kegiatan tahun anggaran 2022, terdapat temuan pada 5 paket kegiatan.

"Dinas PUPR telah meminta dan menagih pihak rekanan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas 5 paket kegiatan tersebut, senilai Rp.2.738.640.508. Pengembalian oleh rekanan sebagai pelaksana kegiatan ke kas daerah Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait waktu pengembalian, kadis PUPR Bulukumba menyebutkan bahwa surat tanda setoran pengembalian sudah disampaikan ke inspektorat dan tim tindak lanjut.

Hingga berita ini diturungkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba belum memberikan keterangan secara resmi.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com