Kepala Kejaksaan Negeri, HENDRA SYARBAINI, S.H.,MH, bersama dengan Kasi Pidsus SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H.,MH, dan Kasi Intelijen LA ODE FARIADIN, S.H, dalam Press Release |
Melalui kuasa hukum ROBERTUS RANDE, telah secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.240.642.100,-. Pada 27 Desember 2023, Terdakwa juga telah mengembalikan Rp. 1.000.000.000,-. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.240.642.016.18,- telah berhasil dipulihkan sepenuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri, HENDRA SYARBAINI, S.H.,MH, bersama dengan Kasi Pidsus SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H.,MH, dan Kasi Intelijen LA ODE FARIADIN, S.H, dalam Press Release yang mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi peningkatan jalan (079) Bonerate-Sambali pada Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019.
"Keberhasilan ini tak lepas dari upaya persuasif Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, yang dengan penuh dedikasi menjalin dialog persuasif dengan Terdakwa SUCIPTO dan Penasihat Hukumnya.,"ungkapnya.
Pengembalian tersebut sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Pemulihan sepenuhnya ini menandai tonggak positif dalam memerangi korupsi, memberikan harapan bahwa keadilan dapat terwujud meski melalui proses yang intensif.***