SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kepala Desa Karumpa Selayar Diduga Mark-Up Dana Desa, Masyarakat dan Keuangan Negara Dirugikan - SULSELLIMA.COM

Kepala Desa Karumpa Selayar Diduga Mark-Up Dana Desa, Masyarakat dan Keuangan Negara Dirugikan

Ilustrasi Mark Up Dana Desa
SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Kabar dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Karumpa, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, mengejutkan banyak pihak. Dugaan tersebut mengindikasikan adanya praktek mark-up yang berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara.


Berdasarkan data realisasi Dana Desa tahun 2023 sebesar 2.4 miliar Rupiah, yang secara resmi terealisasi 100%, ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang di lapangan.

Informasi ini terkuak setelah Raba Ali, salah satu warga Desa Karumpa, melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPBD). Ali menduga adanya mark-up dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, mencapai 228 Juta Rupiah.

Ali mengungkapkan keanehan dalam pengadaan bantuan sampan fiber untuk program ketahanan pangan dan hewani. Meskipun harga pasaran sampan fiber hanya 6 juta Rupiah per unit, namun dalam APBDes disebutkan seharga 12 juta Rupiah per unit. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa anggaran desa sebesar 228 juta Rupiah telah dipergunakan secara tidak wajar.

Tak hanya itu, Ali juga menyoroti adanya biaya angkut transportasi laut yang seharusnya telah dianggarkan dalam APBDes, namun justru dibebankan kepada warga penerima bantuan. Praktek semacam ini semakin menguatkan dugaan akan adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Masih menurut Ali, praktek pungutan liar juga kerap terjadi, dimana kapal yang masuk ke Karumpa dikenakan biaya retribusi yang tidak pernah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

Semua ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo, Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan adanya dugaan mark up serius tersebut, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku penyelewengan dana desa.***(Tim)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com