SELAYAR, SULSELLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimantan Selatan terkait kasus pembajakan kapal. Tersangka bernama Lk. Pedo, seorang warga Desa Majapahit, Kecamatan Pasimarannu,Kabupaten Selayar
Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH memimpin operasi penangkapan yang didukung oleh anggota Polsek Pasimarannu. Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/18/II/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 06 Februari 2024, Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/23/II/Res.1.24/2024/Gakkum, tanggal 07 Februari 2024, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/28/II/Res.1.24/2024/Gakkum, tanggal 13 Februari 2024.
"Tersangka Lk. Pedo bersama 8 orang lainnya mengakui perbuatannya membajak sebuah kapal jenis Tugboat 27 dan mengambil bahan bakar minyak sebanyak 650 ton," ungkap Iptu Nurman.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Sambali saat tersangka mengendarai kendaraan roda dua dari Desa Majapahit menuju Desa Sambali.
"Tersangka telah diamankan di Tahanan Mapolres Kepulauan Selayar," tambah Iptu Nurman Matasa.
Selain menangkap tersangka, Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone, 1 unit motor Honda Vario beserta BPKB dan STNK, serta 1 buah buku tabungan.
Tersangka akan dibawa ke Kota Makassar dan diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Kalsel.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK,MM.,M.KM mengapresiasi kerjasama Satuan Reskrim dan Polsek Pasimarannu dalam mengungkap kasus ini.
"Bagus sudah ditangkap. Ini menjadi pelajaran bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan. Di manapun mereka berada, akan kita tangkap," ujar Kapolres.***