BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Satuan Lalulintas Polres Bulukumba Polda Sulsel menggelar apel deklarasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Apel deklarasi ini digelar di Tribun Lapangan Pemuda Kabupaten Bulukumba dan dipimpin oleh KOMPOL Eddy Sumantri, S.Sos., M.H Wakapolres Bulukumba. Hadir juga dalam acara tersebut adalah AKP Andi Huseng, SH Kabag Ops Polres Bulukumba, IPTU Anwar S.Pdi Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas, serta AIPTU Baharuddin Kanit Kamsel Sat Lantas bersama beberapa personel Satlantas Polres Bulukumba.
Beberapa komunitas mobil dan motor di Kabupaten Bulukumba turut serta dalam kegiatan ini. Komunitas mobil seperti Honda CRV Generasi 3 dan Komunitas Pasolle Pick Up Kabupaten Bulukumba, sedangkan dari komunitas motor ada YNCI Bulukumba, King Peace, dan Kurirta Bulukumba.
Dalam acara deklarasi ini, Polres Bulukumba memberikan helm standar SNI yang bertuliskan "Sahabat Polri" kepada Ketua Komunitas YNCI dan Driver Kurirta Bulukumba, serta membagikan jaket kepada para ketua komunitas mobil.
KOMPOL Eddy Sumantri menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran kepolisian, khususnya Satuan Fungsi Lalulintas.
"Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Bulukumba, tetapi juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh Wakapolri dan seluruh jajarannya," ujarnya.
Selain itu, KOMPOL Eddy juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kampanye dan edukasi dari Polri, khususnya Polres Bulukumba, kepada para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Kedepannya, mari kita berkerjasama Polri dan para rekan-rekan komunitas untuk aktif mengedukasi masyarakat dalam rangka patuh hukum dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama," tambahnya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dukungan deklarasi oleh perwakilan komunitas dan diikuti oleh seluruh anggota komunitas.
Sebagai penutup, anggota komunitas mobil dan motor dikawal oleh polisi melakukan konvoi kendaraan dengan berkeliling kota Bulukumba, bertujuan untuk memberikan contoh berkendara yang patuh dan tertib hukum kepada masyarakat.***