BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Sebanyak 71 orang penyelenggara pemilu diduga terlibat dalam pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) di Bulukumba. Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Bulukumba melaporkan kasus ini kepada Bawaslu Bulukumba, Bawaslu provinsi, dan DKPP. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran ini terjadi karena penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lagi mematuhi UU No 7.Ilustrasi Pelanggaran Pemilu
Tasman dari aliansi mengatakan bahwa kasus ini terbukti di Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, dengan temuan kotak suara yang tidak tersegel dan C Plano yang tidak tergulung rapi di TPS 01-06. Selain itu, ada klarifikasi yang tidak sesuai dari ketua PPK Kecamatan Kajang.
Massa aksi menuntut agar pelanggaran di Kecamatan Kajang ditindak tegas untuk menjernihkan opini publik. Mereka meminta agar kasus tersebut tetap diproses jika hanya terdapat kesalahan teknis atau komunikasi antar-penyelenggara.
Aliansi juga menyoroti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam absen daftar pemilih di TPS 01 Tanah Toa. Meskipun ketua KPPS 01 Tanah Toa mengakui adanya 15 pemilih yang tidak terdaftar namun tetap melakukan pencoblosan, hal ini menunjukkan kekeliruan dalam kapasitas dan kompetensi ketua PPK Kecamatan Kajang.
Tasman mengungkapkan dugaannya bahwa kejadian di TPS Tanah Toa mungkin juga terjadi di TPS lainnya. Dia juga mengecam sikap Komisioner KPU yang tidak aktif dalam menghadapi kericuhan di ruang pleno PPK Kecamatan Kajang pada tanggal 25 Februari 2024.
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Bulukumba tidak sendirian dalam menyuarakan tuntutan keadilan dalam pemilu. Aktivis buruh, Asdar Sakka, juga menyoroti maraknya kecurangan yang merusak proses demokrasi di Bulukumba. Menurutnya, penting bagi Bawaslu dan KPU untuk bertindak tegas menghadapi skandal pemilu ini agar tidak menjadi isu nasional.
Massa aksi juga meminta agar Bawaslu dan KPU segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan bahwa proses pemilu di Bulukumba berjalan tanpa kecurangan. Mereka memperingatkan bahwa skandal pemilu di Bulukumba berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi jika penyelenggara tidak serius menyelesaikan permasalahan di Kecamatan Kajang.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan massa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan akan mengkaji secara cermat terkait pelanggaran pemilu ini dan akan memanggil yang terlapor pada hari Senin mendatang.***