Dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan peminjaman sertifikat rumah dan Buku BPKB Mobil Grand Vitara. Namun, setelah kurang lebih enam bulan, Bau Malang merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut.
"Dalam diam, kami bertanya-tanya, apa alasan penyidik untuk mengendurkan kasus ini? Dan jika dilanjutkan, mengapa memakan waktu yang begitu lama?" ujarnya dengan ketidakpuasan pada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.
Bau Malang berencana untuk mengunjungi kantor polisi setelah Lebaran Ramadan untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Nurman Matasa, SH., ketika dimintai komentar, menyatakan bahwa Bau Malang diminta untuk bertemu dengan penyidik di kantor polisi.
"Harapannya, Bau Malang bisa bertemu dengan penyidik di kantor. Saya akan memastikan pertemuan tersebut," tulis Nurman Matasa melalui pesan WhatsApp, Kamis, 19 Maret.
Namun, Bau Malang merasa frustrasi. "Apa gunanya lagi datang ke kantor Polres Selayar? Sebelum bulan puasa, saya akan mempertanyakan kasus ini. Tapi sayangnya, petugas di sana mengatakan bahwa Kanit Tipidter sedang berada di Makassar karena ada pesta keluarga," keluh Bau Malang pada Rabu, 20 Maret.
Bahkan, sejak awal pelaporan, Bau Malang sudah dua kali menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang sama.
Diketahui bahwa BPKB dijadikan jaminan pinjaman di salah satu perusahaan pembiayaan di Makassar, sementara sertifikat rumah dijadikan jaminan di Koperasi Berkat Batang Mata.(Tim)