SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Kapolres Bulukumba Memimpin Konferensi Pers Terkait Penganiayaan dengan Pisau Dapur - SULSELLIMA.COM

Kapolres Bulukumba Memimpin Konferensi Pers Terkait Penganiayaan dengan Pisau Dapur

BULUKUMBA, SULSELLIMA.COM - Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel kembali menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba, Kamis (21/3/2024), dan dihadiri oleh beberapa media online serta media televisi.


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M, didampingi oleh AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim yang mewakili Kasat Reskrim.

Dalam rilisnya, Kapolres Bulukumba menyebutkan bahwa tersangka H (20), warga Kabupaten Jeneponto, telah diamankan karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tajam. Korban dalam kasus ini adalah S (22), yang saat ini sedang menjalani perawatan medis secara intensif di salah satu rumah sakit di Makassar.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 Wita, di Jl.Muh.Hatta Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Kronologis kejadian dimulai saat tersangka dan korban berselisih paham di Jalan poros Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Pada pukul 18.00 Wita, tersangka H berada di penjual Martabak ketika korban S bersama beberapa temannya menyerangnya. Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dari penjual martabak tersebut. Korban mencoba melarikan diri namun terjatuh akibat menabrak tiang listrik.

Saat korban terjatuh, tersangka mendekatinya dan menikamnya beberapa kali pada bagian perut, lengan, dan lutut. Kapolres menyatakan bahwa motif penganiayaan tersebut adalah karena tersangka dan korban telah berselisih paham beberapa jam sebelum kejadian.

Sebagai barang bukti, pisau dapur yang digunakan tersangka telah diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com