Ketua LBH LIPANG Takalar Andi Radianto bersama staf Kelurahan Parangluara ||Foto:Ist
Andi Radianto: LBH Lipang Sediakan Pendampingan Hukum Gratis di Parangluara
TAKALAR, SULSELLIMA — Pemerintah Kelurahan Parangluara, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang, menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi warga dan aparat kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Parangluara pada Jumat, 8 Februari 2024.
Kepala Kelurahan Parangluara memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh LBH Lipang Takalar di kantor kelurahan.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama mereka yang sedang menghadapi proses hukum.
"Pemerintah Kelurahan Parangluara memberikan apresiasi kepada LBH Lipang Takalar atas kegiatan ini, yang mencakup penyuluhan dan pendampingan hukum gratis bagi warga yang tidak mampu," ujar Kepala Kelurahan Parangluara.
Sementara itu, Ketua LBH Lipang Takalar, Andi Radianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah menghadapi proses hukum persidangan.
"Kami di LBH Lipang Takalar tidak memungut biaya dalam memberikan bantuan hukum atau pendampingan. Semuanya gratis," tambahnya.
Andi Radianto menekankan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.
"Secara administratif, harus ada SKTM agar bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis," tutupnya. ***